Jakarta, Mambruks.Com – Kiper sekaligus kapten Persija Jakarta, Andritany Ardhiyasa mengatakan, kebijakan PSSI untuk meniadakan degradasi di Liga 1 Indonesia 2022/2023 sudah menghilangkan gereget kompetisi.
“Di liga seharusnya ada yang juara, ada yang degradasi,” kata Andritany di Gedung Kemenpora, Jakarta, Senin (16/01/2023) dikutip dari ANTARA.
Pria yang juga Presiden Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) itu melanjutkan, pemain bakal terhalang dalam mengeluarkan kemampuan terbaiknya jika Liga 1 tanpa degradasi.
Artikel Terkait:
Bursa Transfer Liga 1 2022/2023 – PT LIB Resmikan 41 Pemain, Ini Daftarnya
Padahal menurutnya, pemain dibayar untuk tampil maksimal dalam setiap pertandingan.
“Dalam Liga 1, idealnya pemain berlaga untuk membawa timnya juara atau terhindar dari degradasi. Sementara di Liga 2, pemain harus membantu tim promosi ke Liga 1 atau keluar dari ‘zona merah’, begitu seterusnya. Kami dibayar untuk melakukan yang terbaik di lapangan,” ujar Andritany.
Liga 1 Tanpa Degradasi
Berdasarkan keputusan PSSI yang diambil dalam rapat Komite Eksekutif (Exco), memutuskan bahwa Liga 1 Indonesia musim 2022/2023 akan berlangsung tanpa degradasi.
Hal tersebut lantaran PSSI mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan pelaksanaan Liga 2 Indonesia 2022/2023 dan meniadakan putaran nasional Liga 3 2022/2023.
Artikel Terkait Lainnya:
Hasil Liga 1: Dua Gol di Injury Time, Persija Jakarta Comeback Lawan Bali United
Khusus untuk Liga 2, PSSI menguraikan, terdapat tiga hal yang melatarbelakangi keputusan tersebut yaitu, pertama, ada permintaan dari sebagian besar klub yang mau kompetisi tak dilanjutkan.
Menurut PSSI, alasan klub-klub itu, lantaran tidak ada kesesuaian antara konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator.
Liga 2 pun dianggap sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023 mendatang.
Artikel Menarik:
Perwakilan Aremania Meminta Arema FC Mundur dari Liga 1 & Pergi dari Malang
Kedua, adanya rekomendasi dari Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia setelah Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan, sarana dan prasarana di Liga 2 belum memenuhi syarat.
Ketiga, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 yang mengamanatkan proses perizinan baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, sampai bantuan pengamanan.