spot_img
ScoopBupati Merauke Mengaku Bayar Anggota DPR RI Loloskan DOB: Natalius Pigai Minta...

Bupati Merauke Mengaku Bayar Anggota DPR RI Loloskan DOB: Natalius Pigai Minta Presiden Tidak Tanda Tangani UU Pemekaran Papua

Must read

Jakarta, Mambruks.Com-Buntut pengakuan Bupati Merauke Romanus Mbaraka membayar sejumlah uang kepada Anggota DPR RI untuk loloskan DOB, tokoh Papua sekaligus Aktivis Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta Presiden untuk tidak menandatangani UU Pemekaran Papua yang beberapa waktu lalu sudah disahkan DPR RI bersama pemerintah.

“Saya minta Presiden RI tidak boleh menandatangi RUU Pemekaran Papua karena Bupati Bayar Uang Ke Anggota DPR RI untuk Pasal Pemekaran saat Revisi UU Otsus Papua. Berikut bukti video pengakuan Bupati. Ini kriminal Konstitusi!“ ungkap Pigai melalui akun Twitternya @NataliusPigai2, Kamis (14/7) sambil mengunggah link YouTube pidato Romanus https://t.co/DoFuALkanj

Baca Juga :Viral !!! Pengakuan Bupati Merauke Romanus Mbaraka Bayar DPR RI Loloskan DOB Papua, Sebut Nama Yan Mandenas dan Komarudin Watubun

Dalam pengakuan Romanus, DOB Papua terbentuk saat ini karena upaya-upaya lobi yang dia lakukan kepada beberapa tokoh di DPR RI; yaitu dua nama anggota DPR RI Dapil Papua yaitu Yan Mandenas dan Komarudin Watubun. Kata Romanus dia membayar sejumlah uang untuk meloloskan pasal pada revisi UU Otsus yaitu kewenangan Pemekaran Provinsi di Papua ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Tahun 2020 Pak Yan Mandenas anggota DPR RI mengubungi saya. Kaka Rob, ini saatnya KK harus all out. Harus habis-habisan supaya provinsi ini jadi. Hari ini saya bicara demi nama Tuhan dan atas nama leluhur kasih tau perjalanan saya. Dan saya sudah janji ini provinsi harus jadi,” demikian pernyataan Romanus seperti dikutip Mambruks.Com dari video yang diunggah di YouTube Y.S Papua Channel, Kamis (14/7).

Selanjutnya masih kata Romanus, dia lalu menemui Yan Mandenas dan Komarudin Watubun dan beberapa tokoh di Jakarta lalu mengeluarkan sejumlah uang yang besarannya tidak spesifik disebutkan Romanus.

“Setelah itu saya pergi ke Pa Yan Mandenas, ke Pak Komarudin Watubun saya dekati semua yang ada di DPR, bayarannya itu yang mahal. Kalau saya sebut angka, KPK tangkap saya nanti. Saya harus bayar mahal,” sambung Romanus.

Biaya dan loby yang dilakukan Romanus punya maksud tertentu yaitu bagaimana mengubah pasal pada UU No 21 tentang Otsus Papua yang intinya agar kewenangan melakukan pemekaran ditarik ke pemerintah pusat.

Baca Juga :Tanggapan Komisi II DPR Soal Usulan Pengesahan 3 UU DOB Papua setelah Pendaftaran Pemilu 2024

“Jadi awalnya saya harus rubah pasal di mana saya harus yakinkan untuk kewenangan provinsi ditarik ke pemrintah pusat tidak cuma persetujuan MRP, DPRP, bahkan gubernur. Itu dasarnya. Bermainlah saya di situ seperti pancing ikan. Akhirnya pasal itu diubah begitu UU Otsus direvisi,” kata Romanus menambahkan.

Proses berjalan, masih menurut Romanus, saat pasal tersebut berhasil diubah maka di situ ada tambahan bahwa untuk mengusulkan sebuah provinsi baru di Provinsi Papua maka bisa dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga tidak tergantung pada MRP, DPRP dan Gubenur tapi ditarik langsung ke pemerintah pusat berdasarkan usulan langsung masyarakat di daerah.

“Nah dengan usulan kita yang sudah bertahun tahun langsung diproses dan jadi. Itu ceritanya. Kami berjuang setengah mati. Rasanya urat mau putus putus begitu. Karena semua pakai biaya, pakai ongkos. Itu cerita bagaimana provinsi jadi,” tutup Romanus.

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

1 COMMENT

  1. KPK harus tangkap Bupati Marauke berdasarkan pengakuannya sudah melakukan perbuatan Penyuapan/Penyalahgunaan wewenang. Yang sudah merugikan/mengorbankan Rakyat Papua

Leave a Reply to Yance Awoitauw Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular