Jakarta, Mambruks.Com – Komnas Perempuan merilis setidaknya 10 Hak Asasi Manusia Perempuan Papua. Hal ini merujuk temuan Komnas Perempuan berdasarkan jumlah kasus pelanggaran HAM khususnya yang dialami perempuan-perempuan Papua.
Dikutip dari Buku ‘Perempuan Pu HAM’ , 10 HAM perempuan Papua adalah hak dasar yang diperas dari hak asasi manusia universal dan tertera dalam Konstitusi negara Republik Indonesia, UUD 1945. Hak-hak dasar ini juga hasil proses dialektika dengan perempuan Papua, dimana mereka bersuara dan merasakan bahwa hak dasar mereka tercerabut, baik oleh negara maupun praktek budaya.
Baca Juga: Komisi II DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemekaran Papua
Belum banyak diketahui publik, khususnya di Papua, bahwa sejak tahun 1984 negara berkomitmen secara formal untuk “Menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan” dengan cara meratifikasi Konvensi CEDAW melalui UU no. 7 th. 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan. Ini berarti negara mengakui prinsip kesetaraan dan keadilan antara perempuan dan laki-laki, yang meliputi persamaan hak dan kesempatan serta perlakuan yang adil di segala bidang dan segala kegiatan.
Mengapa 10? Bukankah ada puluhan HAM perempuan yang dilindungi Konstitusi? Diskriminasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berbasis gender terhadap perempuan Papua yang begitu kompleks membuat seluruh hak-hak Konstitusional warga negara relevan. Namun, para narasumber pendokumentasian Komnas Perempuan di Papua sepakat bahwa di antara begitu banyak, terdapat 10 yang sangat menonjol, dan karenanya harus menjadi perhatian dan prioritas bagi semua. Konsep 10 Hak Dasar Perempuan Papua ini juga telah dibahas dalam diskusi intensif Komnas Perempuan bersama Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua.
Bca Juga: Wamendagri Wempi Wetipo Dan DOB Papua
Berikut adalah 10 Catatan Penting Komnas Perempuan terkait 10 HAM Perempuan Papua yang patut mendapat perhatian masyarakat, Lembaga agama dan juga negara.
- Hak Bebas dari Kekerasan dan Penyiksaan
- Hak Atas Kemudahan dan Perlakuan Khusus
- Hak Atas Kepastian Hukum, Keadilan dan Reparasi
- Hak Atas Kehidupan yang Layak
- Hak Atas Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan
- Hak Atas Kesehatan dan Pemulihan
- Hak Atas Pendidikan dan Profesi
- Hak Berpartisipasi dalam Pengambilan Keputusan
- Hak Perempuan dalam Adat
- Hak Perempuan Pembela HAM