Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, akhirnya resmi bebas pada Minggu, 23 Februari 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Mimika, Mansur Yunus Gafur.
“Karena hari Minggu, 23 Februari 2025 itu memang sudah sesuai dengan SK yang dikeluarkan, jadi harus keluar,” ujar Mansur saat dihubungi via telepon pada Senin (24/2/2025).
Dibebaskan Sesuai Prosedur
Mansur menegaskan kalau pembebasan Eltinus sudah sesuai prosedur dan juga telah dilaporkan ke pihak terkait, yaitu Kejaksaan Negeri Makassar dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar.
Seperti yang sudah diketahui, Eltinus sebelumnya terjerat kasus tindak pidana khusus berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks.
Kasasi Jaksa Dikabulkan MA
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, pada Rabu, 24 April 2024, MA akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan kasasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum, bersama dua anggota majelis lainnya, yaitu H. Ansori, SH., MH, dan Ainal Mardhiah, SH., MH, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Eltinus. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.
Sejak menerima putusan kasasi tersebut, Eltinus menyatakan bahwa dirinya siap menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Menyerahkan Diri Secara Sukarela
Sikap kooperatif ditunjukkan oleh Eltinus saat dirinya berangkat dari Mimika menuju Makassar pada Selasa, 28 Mei 2024. Didampingi oleh kuasa hukumnya, ia langsung mendatangi Lapas Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
Menjelang pembebasannya, Eltinus kemudian dipindahkan ke Lapas Klas II B Mimika. Dan kini, setelah menjalani masa hukumannya, pria yang akrab disapa EO itu akhirnya bisa kembali ke masyarakat.
“Semua proses sudah sesuai aturan, jadi tidak ada masalah,” tutup Mansur.