spot_img
HeadlinesSah, Mendagri Nonaktifkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

Sah, Mendagri Nonaktifkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menonaktifkan sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob. Pemberhentian sementara itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-1245 tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Wupati Mimik Provinsi Papua Tengah.

“Memberhentikan sementara Saudara Johannes Rettob, S. Sos., M.M dari jabatannya sebagai Wakik Bupati Mimika masa jabatan tahun 2019-2024, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai hukum tetap,” demikian bunyi poin kesatu SK tersebut, dikutip Mambruks pada Rabu (14/6).

Adapun keputusan Mendagri ini berlaku sejak ditetapkan dan berlaku terhitung sejak 9 Mei 2023. Dengan ketentuan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Diketahui, Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua hingga membawanya ke meja hijau. Namun, perkara tersebut dinyatakan batal demi hukum dalam sidang putusan sela.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua memutuskan, dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023 dinilai bukan kewenangannya PN Tipikor. Sebab, perkara tersebut merupakan ranah perdata.

Sebelumnya, kuasa hukum Johannes Rettob, Viktor Santoso Tandiasa menegaskan, kliennya tidak pernah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika dari Mendagri Tito Karnavian.

Hal itu disampaikan Viktor menanggapi adanya pemberitaan di media online yang menyebutkan bahwa bahwa Mendagri telah mencopot Johannes Rettob dari jabatan sebagai Plt Bupati Mimika.

Dalam pemberitaan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan menyampaikan bahwa SK penonaktifkan Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika sudah ditandatangani Mendagri.

“Upaya pemberhentian sementara sangat tendensius ini dilakukan oleh Kajati Papua dengan penyampaian usulan pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika kepada Pj Gubernur Papua Tengah untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri,” kata Viktor.

“Padahal, tindakan tersebut adalah di luar dari kewenangan atau melampaui kewenangannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Papua),” imbuhnya.

Atas upaya hukum yang dipaksakan terhadap Johannes Rettob oleh Kajati Papua, Viktor kini tengah mengajukan uji materiil Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi: “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular