Jayapura, Mambruks.com – Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2023 juga Jabatan Fungsional bidang kepegawaian dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus (Otsus), di Lantai 9 aula gedung kantor gubernur, Dok II Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (7/6).
“Musrenbang Otsus kali ini adalah yang pertama dilakukan setelah kita terpisah karena adanya pemekaran wilayah, sehingga harus dilakukan yang terbaik supaya bisa bermanfaat,” ujar Ridwan Rumasukun, dalam sambutannya saat membuka kegiatan.
Plh Gubernur menyampaikan, Musrenbang Otsus harus dilaksanakan berdasarkan data dan dapat diukur, serta ingat akan potensi yang dimiliki pada kabupaten masing-masing.
“Kegiatan ini dilakukan secara serempak karena ingin menghemat waktu di tengah-tengah kesibukan kita melakukan kegiatan pemerintahan dan apabila dilakukan secara terpisah, maka kegiatan ini tidak akan efisien,” ungkapnya.
Ditempat berbeda, Plh Sekda Papua Derek Hegemur mengatakan, Musrenbang Otsus penting untuk dilaksanakan pasca pemekaran DOB karena membutuhkan penyesuaian rencana pembangunan. Sehingga pada transisi nol pemerintahan, menjadi titik baru dan titik penyesuaian ke depannya.
“Karena saat ini, secara teknis kewilayahan kita tinggal 8 kabupaten dan 1 kota untuk penyesuaian di segala bidang, termasuk penataan ruangnya, selain itu, istimewa juga karena kita berada di daerah otonomi khusus dengan cakupan 4 DOB maka ada perubahan tata kelola keuangannya,” ucap Derek saat menghadiri pelaksanaan Musrenbang Otsus di Hotel Horison Ultima Entrop, Kota Jayapura.
Kemudian, Derek menyebutkan yang dulu provinsi induk membagi ke kabupaten atau kota dengan Perdasus tetapi saat ini Pemerintah Pusat membagi secara langsung kepada provinsi dan kabupaten/kota.
“Jika dulu berdasarkan kewenangan khusus UU Otsus Tahun 2021 yang dulu hanya pemerintah provinsi dapat mendelegasikan ke kabupaten/kota, tetapi kini secara atributif kewenangan tersebut juga dimiliki oleh kabupaten atau kota,” papranya.
Sehingga dana Otonomi Khusus juga dibagikan langsung ke kabupaten/kota karena memiliki kewenangan yang serupa.
“Kewenangan-kewenangan itu yang sebetulnya diwujudnyatakan dalam kegiatan pembangunan yang hari ini kita sebut sebagai Musrenbang Otsus, karena harus memperoleh kesepakatan-kesepakatan dalam pertemuan ini,” terangnya.
Derek menekankan, hal yang terpenting yaitu menyusun program dengan kemampuan keuangan daerah.
“Baik itu sumber-sumber penerimaan dan juga disesuaikan dengan kewenangan kekhususan masing-masing daerah,” tandasnya.