spot_img
ScoopMasyarakat Adat Tuntut Kemenhub RI Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Bandara Sentani

Masyarakat Adat Tuntut Kemenhub RI Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Bandara Sentani

Must read

Jayapura, Mambruks.com – Masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah Bandar Udara Sentani menuntut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) membayar ganti rugi tanah seluas 55 hektar yang sampai saat ini belum dibayarkan

Tuntutan itu disampaikan, perwakilan empat masyarakat dari Sentani yakni Yahim, Sereh, Yobe, dan Ifar Besar saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPR Papua, Selasa (30/5).

Tokoh Adat, Willem Felle menceritakan, terkait tanah Bandara di Sentani, kabupaten Jayapura, pada tahun 2003 tanah seluas 39 hektar telah dibayarkan melalui Kementerian Perhubungan RI sebesar 15,9 miliar, namun sisa 55 hektar hingga saat ini belum dibayarkan.

“Itulah tujuan kami ke sini (DPR) papua, meminta kepada bapak-bapak untuk bisa menerima aspirasi kami, dan disampaikan ke pihak berwenang yang menangani persoalan hak ulayat kami. Kenapa kami melakukan hal ini ? karena orang tua kami sudah berjuang sejak tahun 70 an, sudah hampir 53 tahun. Dengan begitu, saat ini kami berjuang untuk hak ulayat kami. Karena, sudah berpuluh puluh tahun negara gunakan tanah ini,” ungkapnya.

Selaku tokoh adat, Willem Felle, menjelaskan, tanpa sepengetahuan masyarakat adat, pihak terkait telah menerbitkan sertifikat.

“Sertifikat itu diterbitkan pada tahun Oktober 2022, ini mereka terbitkan tanpa dasar yang jelas. Kenapa, karena tidak ada pelepasan adat,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya meminta agar penyelesaian tanah ini bisa segera diakomodir. “Tujuan utamanya yakni harus dibayar,”pintanya.

Pernyataan lain juga datang dari Tokoh Adat Ifar Besar Daniel Pallo yang mengatakan, tahun 2006 silam kepala bandara yang menjabat pada saat itu telah mengeluarkan surat kesepakatan yang menyatakan bahwa batas tanah dari landasan pacu sampai lokasi pasar lama belum dibayar.

“Iya, dokumen itu beliau serahkan kepada kami untuk disimpan, itu bukti jika memang tanah ini belum dibayar sampai sekarang dan kami juga sudah mengurus ke Jakarta tetapi belum ada jawaban,” ucapnya.

Ditempat yang sama Agus Sokoy, Tokoh Adat Kampung Yobe, yang menyesalkan permasalahan ini tidak kunjung selesai, tetapi justru mendatangkan masalah baru bagi pemilik hak ulayat.

“Dari tahun ke tahun, pejabat ganti pejabat masalah ini tidak pernah selesai, tetapi malah mendatangkan permasalahan baru dengan diterbitkannya sertifikat tanah bandara oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura, kami minta penjelasan soal ini,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Anak Ondofolo Yahya Felle yakni Beatrix Felle, salah satu poin utamanya adalah menuntut janji Presiden RI Joko Widodo terkait permasalahan tanah milik masyarakat adat yang diperjuangkan selama ini.

“Kami telah bertemu dengan bapak presiden Jokowi di Jakarta dan telah menyerahkan beberapa dokumen bersama dengan rombongan ketua Dewan Adat Sentani (DAS) pada waktu itu. Sesuai janji bapak Jokowi akan menyelesaikan masalah ini setelah dilantik pada periode pertama, namun belum terealisasi hingga detik ini,” pungkasnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular