spot_img
ScoopMantan Kepala PPATK Yakin Data yang Diserahkan ke Kemenkeu bukan Laporan Transaksi...

Mantan Kepala PPATK Yakin Data yang Diserahkan ke Kemenkeu bukan Laporan Transaksi Mencurigakan

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein meyakini data yang diberikan PPATK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Dia menduga itu hanya data laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Mengenai LHA dan LHP. Jadi yang diberikan PPATK itu dua sebetulnya, LHA paling banyak, kedua LHP. Sama sekali bukan LTKM yang diserahkan PPATK kepada Kemenkeu (kemarin),” kata Yunus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).

Kendati demikian, kata Yunus, jika PPATK telah berani menyerahkan LHA atau LHP ke aparat penegak hukum, artinya telah ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau enggak ada indikasi, kita kembalikan ke data base, kita kembalikan lagi sambil nunggu kasus-kasus lain,” kata Yunus.

Dalam kesempatan sama, Yunus menegaskan, jika PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindak pidana. Sebab, tekan dia, yang punya wewenang menentukan tindak pidana hanyalah aparat penegak hukum.

Yunus menambahkan, tugas penyidik untuk melakukan penyelidikan, mencari dua alat bukti permulaan, dan menangkap pelaku.

“Kalau saya umpamakan permainan bola, PPATK itu seperti gelandang, sebagai play maker yang memberi umpan ke striker kepada penyidik. PPATK sebagai gelandang, enggak boleh cetak gol, yang buat gol itu penyidik polisi, KPK, Kejaksaan,” kata Yunus Husein.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular