Jakarta, Mambruks.com-Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritisi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait patung Bunda Maria di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditutup terpal.
Pangkalannya, menurut Yaqut, pendirian patung Bunda Maria tidak melalui prosedur.
Padahal, kata Natalius, patung Bunda Maria bukanlah rumah ibadah sehingga pendiriannya tidak harus melalui prosedur.
“Menteri @jokowi harus baca! Tidak baca UU/SKB 3 Menteri Perber Menteri Agama dan Mengari Nomor 9 & 8 tahun 2006,” ujar Natalius melalui cuitan di akun Twitternya, seperti dikutip Mambruks.com, Sabtu (25/3).
“Patung Bunda Maria itu bukan rumah ibadah sehingga tidak butuh prosedur pendirian rumah ibadah. Baca KBBI arti rumah dan patung. Lanjutkan saja bangun!, imbuh Natalius.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo, Yogyakarta, dilakukan sendiri oleh pemiliknya, bukan oleh warga seperti yang diberitakan.
Yaqut menyebut penutupan patung ini dilakukan dengan kesadaran si pemilik setelah musyawarah dengan warga.
“Karena memang mendirikannya juga tidak melalui prosedur, proses yang memang harus dilalui ditempuh,” kata Menag Yaqut saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3).
Yaqut belum merinci prosedur yang tidak dilalui oleh pemilik patung tersebut. Ia hanya memberi imbauan ke masyarakat atas kejadian ini.
“Semua saling menghormati, paling enak hidup saling menghormati, sadar hak kita dibatasi hak orang lain,” kata Yaqut.