spot_img
HeadlinesDPR Minta Kominfo Pastikan Chat GPT Terdaftar Sesuai Ketentuan PSE

DPR Minta Kominfo Pastikan Chat GPT Terdaftar Sesuai Ketentuan PSE

Must read

Jakarta, Mambuks.Com-Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika segera mendalami platform ChatGPT yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Utamanya menurut Christina, Kominfo perlu memastikan ketentuan sesuai aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaamna Peraturan Menkom Info Nomor 5 Tahun 2020.

“Apa pun platform yang ada di masyarakat, termasuk ChatGPT ini tentu saja harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan oleh Kominfo. Kami dorong agar Kominfo segera dalami ini sehingga menjadi jelas dan pegangannya tentu saja Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 itu,” ungkap Christina kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2).

Ia jelaskan, jika Chat GPT belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia maka Kominfo punya kewajiban untuk mengambil peran pro aktif menyurati.

“kalau lihat modelnya maka ChatGPT ini masuk ketentuan yang harus mendaftar PSE Kominfo. Ini perlu didalami, diklarifikasi segera,” ucapnya.

Sesuai Peraturan Menteri lanjut Christina, Kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo di antaranya: PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.

“Kalau lihat ketentuan ini maka jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka langkah pertama menurut saya adalah Kominfo pastikan platform ini harus trdaftar di ChatGPT terlebih dahulu,” pungkas Christina.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular