spot_img
ScoopMario Dandy Jadi Tersangka, Universitas Prasetya Mulya Ambil Tindakan Tegas

Mario Dandy Jadi Tersangka, Universitas Prasetya Mulya Ambil Tindakan Tegas

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Satriyo dari kampus buntut kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David. Anak dari pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo itu dikeluarkan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simandjuntak mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk mengeluarkan Mario Dandy setelah mencermati secara baik kasus tersebut.

“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari,” kata Djisman dalam keterangan pers, Jumat (24/2).

Baca Juga:

Djisman mengatakan, pihaknya juga mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.

Menurutnya, perbuatan Mario bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Djisman juga mengatakan, pihak Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami korban akibat aksi penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan seorang tersangka baru berinisial S dalam kasus penganiayaan terhadap David. Dengan demikian, ada dua tersangka dalam kasus ini setelah sebelumnya polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Ary mengatakan, S sudah diperiksa dalam kapasitias sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikan statusnya sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan saudara S sebagai tersangka,” katanya di Polres Jaksel, Jumat (24/2).

Ade menyebut, pemeriksaan terhadap S kini masih dilanjutkan. Namun, bukan lagi sebagai saksi melainkan sebagai tersangka.

“Dilanjutkan pemeriksaan di Polres sebagai tersangka,” ujarnya.

Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan subsider pasal 351 KHUP. Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 78c Jo 88 UU 35 tahun 2004 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan subsider 351 KUHP.

 

 

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular