spot_img
ScoopPolisi Larang Debt Collector Rampas Kendaraan

Polisi Larang Debt Collector Rampas Kendaraan

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melarang debt collector merampas kendaraan di jalan tanpa mekanisme yang berlaku.

Must read

Jakarta, Mambruks.com- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melarang debt collector merampas kendaraan di jalan tanpa mekanisme yang berlaku.

Sebab, penarikan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) fidusia.

“Harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (23/2).

Hengki menegaskan, bahwa pihaknya akan menangkap premanisme di wilayah hukumnya, DKI Jakarta.

“Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” jelas mantan Kapolres Jakarta Pusat ini.

Baca juga: Kedapatan Bawa 5 Paket Ganja, Seorang Pria Berhasil Diamankan Polisi di Pelabuhan

Blak-blakan Clara Shinta Soal Mobil yang Ditarik Debt Collector

Sebelumnya diberitakan, debt collector melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak-bentak.

Kata Hengki, pihaknya telah menangkap debt collector itu.

“Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis,” ungkapnya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.

“Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon,” pungkas Hengki.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular