Sentani, Mambruks.com – Potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Jayapura yang tersebar di 139 Kampung dan 5 Kelurahan serta 19 Distrik.
Sudah tiga tahun belakangan ini, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah melimpahkan kewenangan pelaksanaan kebijakan yang langsung dilaksanakan pada enam Distrik sebagai percontohan. Hal ini dimaksud agar seluruh tata kelola birokrasi dan seluruh proses pelayanan publik langsung dilaksanakan pada Pemerintah Distrik dan Kampung.
Tokoh masyarakat, Mathius Awoitauw yang ditemui di Sentani menjelaskan, pelimpahan kewenangan yang dimaksud ini agar seluruh potensi SDA masing-masing Kampung dapat dikelola dengan baik, dan dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat di Kampung.
“Contoh riil hingga saat ini adalah pengurusan dokumen kependudukan di kantor capil, kasihan masyarakat yang dari Airu, Kaure, Lere bahkan yang mudah transportasinya dari daratan grimenawa. Semua harus datang ke gunung merah untuk mengurusnya,” ungkap mantan Bupati Jayapura dua periode itu di Sentani, Sabtu (18/2).
Menurutnya, setelah pelimpahan kewenangan mulai dilaksanakan, maka Pemerintah Distrik dan Kampung dapat membuat aturan serta regulasi yang didalamnya mengatur serta membagi habis seluruh pekerjaan yang bisa dilaksanakan pada tingkat Kampung bersama masyarakat. Karena seluruh program dan Kegiatan yang ditetapkan dalam satu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) fokusnya ditingkat bawah bersama masyarakat.
“Hal ini yang harus diperhatikan dan menjadi fokus kerja pemerintah. Di gunung merah ( kantor bupati) hanya terima laporan saja,” jelasnya.
Dalam hal ini, kata Mathius, masyarakat adat punya peran penting dan sangat banyak disana. Karena seluruh potensi yang akan digarap ini berada di wilayah masyarakat adat.
Awoitauw mencontohkan seperti terminal pasar, tempat parkiran, dermaga, fasilitas atau transportasi danau atau laut. Lalu ada spot-spot wisata, tracking sagu hingga hutan sagu yang bukan hanya menjadi tempat mencari makan bagi masyarakat setempat, tetapi bisa dikelolah sebagai tempat penelitian, edukasi dan pendidikan anak-anak dibangku sekolah.
“Ada pendapatan pajak bagi hasil melalui alokasi danau kampung,kepala kampung harus buat peraturan kampung yang tidak hanya mengakomodir penggunaan ADK dan ADD saja, tetapi perkam yang juga mengatur tentang pajak retribusi serta pengelolaan sumber daya alam. Hal ini akan menjadi pendapatan yang luar biasa dan digunakan bagi kesejahteraan masyarakatnya,” kata Awoitauw.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distrik Sentani, Yohanes Eroll Daisiu menjelaskan bahwa pelimpahan kewenangan yang diturunkan kepada Pemerintah Distrik Sentani saat ini sudah ada sekretariat atau pos pembayaran pajak dan retribusi serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan perwakilan Dinas Pendapatan Daerah di Kantor Distrik. Termasuk perekaman dokumen kependudukan.
“Kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk melakukan kewajiban mereka dalam membayar pajak, hanya saja dalam pelimpahan kewenangan ini yang belum diterapkan secara baik adalah porsi aturan serta anggarannya. Karena, aturan diturunkan tanpa dukungan anggaran juga akan berjalan ditempat,” jelasnya.