Jakarta, Mambruks.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe (LE). Penyitaan dilakukan penyidik KPK usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK turut melakukan penggeledahan sejumlah rumah pejabat daerah Papua ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berbagai dokumen proyek termasuk perangkat CCTV diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka Lukas Enembe.
“Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat elektronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE,” kata Ali di Jakarta, Rabu (15/2).
Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan KPK Belum Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura
Ali menerangkan, penggeledahan dilakukan Selasa (7/2) dan barang bukti akan langsung diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.
Penyidik KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua RL sebagai tersangka kasus dugaan suap menyerahkan uang kepada LE Rp1 miliar.
Tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.
Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua
KPK menduga LE menerima gratifikasi berhubungan jabatannya berdasarkan bukti permulaan berjumlah Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan tersangka LE selama 40 hari ke depan sejak 2 Februari hingga 13 Maret 2023 demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.