spot_img
ScoopSetelah Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM: Hukuman Mati Seharusnya Dihapus

Setelah Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM: Hukuman Mati Seharusnya Dihapus

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan erpendapat hukuman mati seharusnya tidak lagi dipakai.

Must read

Jakarta, Mambruks.com- Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan buka suara mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Dia berpendapat hukuman mati seharusnya tidak lagi dipakai.

Komnas HAM memandang bahwa penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia,” kata Hari dikutip dari Tempo

Hari berpendapat penghapusan hukuman mati dari sistem pidana sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Menurutnya dalam prinsip tersebut hak hidup merupakan hak yang tidak boleh direnggut oleh siapapun, termasuk negara. “Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy terbukti menjadi otak pembunuhan mantan ajudannya tersebut. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Baca juga: Putri, Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun

Pujian Netizen Buat Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Trending Topic

Hari Kurniawan mengatakan kritik tentang vonis hukuman mati tersebut tidak berarti lembaganya membela Ferdy Sambo. Dia mengatakan Komnas HAM mengutuk perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy. Dia mengatakan Komnas HAM juga sangat berbelasungkawa dengan rasa duka dan kehilangan yang dialami keluarga korban.

Dia berpendapat kejahatan yang dilakukan Ferdy sangat serius. Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana, Ferdy juga melakukan obstruction of justice dengan memanfaatkan posisinya sebagai aparat penegak hukum untuk menghindari hukuman dari perbuatannya.

Meski menolak hukuman mati, Hari mengatakan Komnas HAM tetap menghormati putusan hakim. Dia mengatakan vonis ini memperlihatkan tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular