spot_img
ScoopPutri, Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun

Putri, Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan bersalah setelah terlibat dalam kasus pembunuhan.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan bersalah setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Vonis terhadap Putri Candrawathi diputuskan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin [13/2/23]). Wahyu Iman Santoso  selaku hakim ketua yang membacakan Amar putusan tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Wahyu.

Artikel Terkait:

Vonis 20 Tahun, Kubu Putri Candrawathi Kecewa Tak Dianggap Sebagai Korban Pelecehan

Hari Ini! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara,” ujarnya.

Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi dan ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga menyatakan akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo menyebabkan terjadinya pembunuhan Yosua.

Selain itu, Hakim menyatakan lantaran perbuatannya, Putri juga telah mencoreng organisasi Bhayangkari.

Hakim Wahyu menegaskan, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Putri. Bahkan saat menyampaikan keterangan di persidangan, istri Ferdy Sambo itu juga dinilai berbelit-belit.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim

Awalnya, istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa usai diyakini bersama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

dibandingkan tuntutan Jaksa, vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya.

Artikel Menarik:

Pendaftaran KJP Plus 2023 Telah Dibuka?

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu [18/1/23].

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” ujar jaksa.

Sekian informasi mengenai Vonis 20 tahun penjara Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdi Sambo yang juga divonis hukuman mati dalam kasus yang sama yakni pembunuhan Brigadir Yosua.

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular