Jakarta, Mambruks.com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan dalam hal ini Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikan Komnas HAM terkait pengaduan dari keluarga maupun tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif tersebut ke Komnas HAM.
“Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis,” kata Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Jumat (3/2).
Atnike mengatakan, Komnas HAM menerima tiga pengaduan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Lukas Enembe yang diwakili Emanuel Herdyanto pada 19 Desember 2023.
Setelah itu, lembaga HAM tersebut kembali menerima pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili Elon Wonda bersama rekan-rekannya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nilai Komnas HAM Biarkan Lukas Enembe Sengsara di Rutan KPK
Terakhir, Komnas HAM menerima pengaduan yang disampaikan langsung tim penasihat hukum Lukas Enembe yang diwakili Petrus Bala Pattyona pada 2 Februari 2023.
Dari koordinasi tersebut pada pokoknya KPK menyampaikan memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe, serta memberikan layanan dan akses kesehatan.
Terakhir, Komnas HAM RI memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menilai Komnas HAM membiarkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sengsara di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu tercermin dari sikap komisoner Komnas HAM yang menolak menemui mereka pada Kamis (2/2). Pangkalnya, saat mendatangi Komnas HAM, para komisoner enggan bertemu THAGP, meski berada di kantor.
Adapun kedatangan THAGP pada Kamis kemarin ialah untuk mempertanyakan tindak lanjut aduan mereka di Komnas HAM terkait perlakuan yang diterima Lukas sejak ditangkap penyidik KPK.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan KPK Belum Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura
Menurut Ketua Tim Non Litigasi THAGP, Emanuel Herdyanto, pihaknya sebelumnya melaporkan KPK ke Komnas HAM, Kamis (19/1). Aduan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran menghalangi upaya penanganan kesehatan Lukas Enembe.
Menurut Emanuel, KPK melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Lembaga anti rasuah itu tidak juga mengabulkan permohonan Lukas untuk berobat ke Singapura.
“Nah, setelah dua minggu kami melaporkan, sampai saat ini kami dan keluarga tidak mendapat pemberitahuan apa yang telah dikerjakan. Malah yang kami baca di media, Komnas HAM bertemu dengan KPK dan mengatakan (bahwa) Pak Lukas dirawat dengan baik. Buktinya apa? Selesai pernyataan Komnas HAM itu, besoknya Pak Lukas kembali dibantarkan. Artinya, mereka tidak menindaklanjuti apa yang kami laporkan,” ujar Emanuel di Komnas HAM, Kamis.
Emanuel mengatakan, saat tiba di kantor Komnas HAM, pihaknya bertemu dengan dua orang penyidik Komnas HAM. Ia pun bertanya kepada penyidik tersebut mengenai apa yang telah dilakukan oleh lembaga pembela HAM tersebut.
Namun, kata Emanuel, penyidik tersebut hanya mengaku jika Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK.
“Bagaimana urusan penegakan HAM selesai dengan koordinasi. Ini korbannya ada di sebelah (KPK), bukan di Papua, bukan di Amerika. Tinggal jalan kaki pun nyampai,” ungkap Emanuel dengan nada kesal.