spot_img
ScoopSoal Demo Penolakan Kampung Adat, DPRD Tidak Perlu Bentuk Pansus

Soal Demo Penolakan Kampung Adat, DPRD Tidak Perlu Bentuk Pansus

Must read

Sentani, Mambruks.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengatakan, pembentukan panitia khusus (Pansus) penolakan Kampung Adat, tidak perlu dilakukan.

Menyusul adanya permintaan dari pendemo atas aksi penolakan Kampung Adat yang dilaksanakan beberapa hari lalu di halaman Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, dimana aspirasi tersebut menjadi poin penting yang disampaikan kepada wakil rakyat.

Klemens mengatakan, pihaknya tidak akan menyetujui pembentukan Pansus di Dewan karena untuk pembentukannya harus melalui sejumlah tahapan dan mekanisme yang ada.

“Pansus dibentuk karena ada hal yang genting dan sangat mendesak,” ujar Klemens di kantornya, Rabu (1/2).

Menurutnya, aspirasi penolakan terhadap Kampung Adat yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat saat itu sah-sah saja. Dewan sifatnya menampung seluruh aspirasi yang disampaikan.

“Perda nomor 1 tahun 2022 soal kampung adat disahkan di dewan,bagaimana bisa dikatakan hasil perda tersebut tidak diketahui oleh kami sebagai eksekutornya,” jelasnya.

Dijelaskan Klemens Hamo, Jika ada kekurangan semua produk hukum yang ditetapkan itu bisa saja di evaluasi, tetapi melalui mekanisme dan tata cara yang sudah ditetapkan. Dewan,tidak serta merta mengikuti aspirasi yang disampaikan dalam aksi demo tersebut.

Lanjutnya, Perda Kampung Adat yang ditetapkan pihaknya ini merupakan roh dari Undang-Undang Otonomi khusus (Otsus). Turunan dari Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Provinsi (Perdasi),serta pembaharuan dari Perda Nomor 8 Tahun 2016 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kampung Adat.

“Kita tidak boleh saling menyalahkan satu dengan lainnya,implementasi regulasi kampung adat nantinya dilaksanakan dan dirasakan oleh masyarakat. Jiia ada kekurangan,maka dibicarakan secara internal dimasing-masing kampung,” katanya.

Sementara itu,mantan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, yang juga sebagai pencetus Kampung Adat di Kabupaten Jayapura mengatakan bahwa Kampung Adat adalah lembaga yang paling orisnil atau asli dalam menjalankan sistem Pemerintahanya.

Menurutnya, Kampung Adat memiliki sistem kelembagaan, struktur, dan tata kerja atau pembagian tugas kerja, serta wilayah pemerintahan. Hampir mirip dengan sistem pemerintahan daerah, tetapi sistem yang digunakan pemerintah di zaman modern, belum tentu asli buatan Indonesia, sedangkan sistem pemerintahan Kampung Adat tidak bisa diragukan lagi keasliannya.

“Kampung adat begitu lengkap dengan semua yang diperlukan. Bahkan negara memberikan jaminan penuh dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014. Konstitusi kita juga memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, sepanjang masyarakat adat itu ada,” jelasnya.

Penetapan atau pembentukan kampung adat di Kabupaten Jayapura, bukan semata-mata kemauan pemerintahan daerah, tetapi sangat jelas perintah undang-undang bahwa pimpinan daerah berkewajiban membentuk sebuah tim, yang akan bekerja memverifikasi Kampung Adat berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.

Untuk memastikan persyaratan sesuai perintah undang-undang,maka sudah ada Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) yang sedang melaksanakan tugas dan kerjanya, dalam pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura. Pemerintah daerah dalam proses dukungan terhadap kehadiran Kampung Adat, maka dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada bagian khusus yang menangani kampung adat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) memiliki satu bidang khusus yang menangani Kampung Adat.

“Pemerintahan di kampung tetap berjalan sesuai keasliannya, jangan tambah-tambah lagi,masyarakat adat tidak boleh bingung dan terkotak-kotak pendapatnya. Kepala kampung adat hanya satu saja (Ondofolo),tidak bisa ada kepala kampung yang lain lagi. Sudah otomatis, kepala PKK adalah istri dari kepala kampung adat atau Ondofolo di kampung itu. Jangan tambah lagi atau dikasih kurang,” tegasnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular