spot_img
ScoopHabiburokhman Bantah Purnawiraman Polri Penabrak Mahasiswa UI Kader Gerindra

Habiburokhman Bantah Purnawiraman Polri Penabrak Mahasiswa UI Kader Gerindra

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman membantah jika AKPB (Purn) Eko Setia BW, penabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra bukanlah kader Gerindra. Menurutnya, Eoko baru akan mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) dari Gerindra.

“Saya sudah cek, orang itu bukan kader Gerindra. Orang baru mau daftar caleg Gerindra. Belum mengisi formulir, belum menjadi anggota juga. Apalagi kader, masih jauh,” kata Habiburokhman di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).

Habiburokhman menegaskan, meski baru mau mencalonkan sebagai kader, DPP Gerindra akan menolak apabila penabrak mahasiswa UI itu mendaftar sebagai caleg Gerindra.

“Dan kalau memang dia berniat menjadi caleg Gerindra saya tolak pasti, saya ketua Mahkamah Partai, saya katakan kami akan menolak. Karena saya dapat informasi, ini orang (Eko Setia BW) arogan,” sambungnya.

Baca Juga: Soal Perjanjian Anies dan Prabowo, Gerindra: Itu Gentleman Agreement

Dia juga meminta agar polisi memproses ulang Setia BW. Menurutnya, jangan sampai ada privilege terhadap Eko.

“Jangan sampai karena itu mantan anggota Polri, yang mengusutnya juga Polri, ada privilege. Jangan sampai muncul seperti itu,” katanya.

Habiburokhman mengatakan, bila terbukti ada indikasi pidana di dalamnya, polisi dapat menindak Eko.

“Terlepas kemudian tentang hukumnya, saya minta, saya sepakat dengan Pak Kapolda, (Eko) diperiksa ulang. Karena janggal sekali dan ini menggores rasa keadilan masyarakat. Janggalnya kenapa? Kalau gak ngebut bagaimana mungkin bisa melindas sampai meninggal orang,” tandasnya.

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra meninggal dunia akibat ditabrak AKPB (Purn) Eko Setia BW. Anehnya, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP tersebut, juga terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular