spot_img
ScoopTugas, Wewenang, Kewajiban PPS Pemilu 2024

Tugas, Wewenang, Kewajiban PPS Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024, berikut tugas, wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 atau Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Menjelang Pemilu 2024, berikut tugas, wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 atau Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum.

Tugas, wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2023 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, hal tersebut mengenai Tugas, wewenang dan kewajiban PPS Pelilu 2023 telah tercantum. Berikut informasi lengkapnya.

Tugas dan Wewenang PPS

Tugas PPS Pemilu 2024

Tercantum dalam PKPU No 8 Tahun 2022, dalam Pasal 18 ayat 1, berikut tugas PPS Pemilu 2024 yang tertera, diantaranya:

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara.
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Adapun

Artikel Menarik:

Katalog Promo Superindo 19 – 25 Januari 2023

Adapun tugas PPS seperti yang dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan:

  1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota      melalui PPK.
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan        Perwakilan Daerah
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang        diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya      di TPS
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
  8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pemilu 2024

  1. Membentuk KPPS
  2. Mengangkat Pantarlih
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Kewajiban PPS.

Artikel Menarik:

Promo JSM Hari – Hari Swalayan 19 – 22 Jan’23

Kewajiban PPS Pemilu 2024

Tak hanya tugas dan wewenang, PPS juga memiliki kewajiban dalam melakukan wewenangnya, yakni sebagai berikut:

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa
  6. Membantu PPK dalam menyeleggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular