Jakarta, Mambruks.Com – KIP Kuliah yang ditujukan untuk calon mahasiswa kurang mampu secara finansial. Maka, pemegang KIP perlu berhati – hati, jika melanggar bisa dicabut!
Bantuan KIP Kuliah ini, setiap tahunnya dibuka pada awal tahun mendekati waktu seleksi masuk Perguruan Tinggi.
Adapun tujuan KIP Kuliah tersebut yakni dikhususkan hanya untuk calon mahasiswa yang tidak mampu secara finansial dan biasanya pada awal tahun mendekati seleksi masuk Perguruan Tinggi.
Yang perlu diketahui juga selain hal di atas, KIP Kuliah juga memiliki ketentuan bagi mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah dan juga memberikan larangan.
Artikel Terkait:
Penting!Cara Mendaftar KIP Kuliah 2023
Syarat KIP Kuliah 2023 Yang Berlanjut!
Ketentuan ataupun larangan tersebut berlaku bagi seluruh penerima bantuan dana pendidikan KIP Kuliah di Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, jika larangan atau ketentuan tersebut dilanggar, maka penerima bisa saja akan dicabut KIP Kuliahnya.
Maka dari itu perlu diketahui jika penerima KIP Kuliah ternyata melakukan hal-hal berikut ini maka penerima KIP Kuliah bisa dilaporkan dan bisa saja akan dicabut KIP Kuliahnya.
Larangan Bagi Penerima KIP Kuliah
Lalu, apa saja hal-hal yang tidak boleh dilakukan bagi penerima KIP Kuliah jika tidak ingin dilaporkan, atau tidak ingin kehilangan status sebagai KIP Kuliah, yaitu:
- Melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau memberi bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya).
- Orangtua penerima KIP Kuliah ternyata tiap tahun pergi umroh.
- Melakukan pembelian barang-barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini.
- Melakukan pernikahan secara diam-diam dan ternyata sebagai status penerima KIP Kuliah, karena pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda.
Artikel Menarik:
Dana KJP PLus Tahap 2 Februari 2023 Cair?
Masyarakat ataupun mahasiswa bisa melaporkan melalui web resmi Kemdikbud Ristek, atau dapat juga langsung melaporkannya pada pihak Perguruan Tinggi kampus yang bersangkutan,
Sekian informasi mengenai larangan bagi penerima KIP Kuliah, semoga bermanfaat.