spot_img
HeadlinesOtak Pelaku Mutilasi Nduga Mayor Helmanto Fransiskus Dhaki Bisa Lolos Dari Jeratan...

Otak Pelaku Mutilasi Nduga Mayor Helmanto Fransiskus Dhaki Bisa Lolos Dari Jeratan Hukum

Must read

Mimika, Mambruks.Com-Pihak Keluarga korban mutilasi Nduga, Papua tidak terima dengan Pasal Dakwaan yang digunakan untuk menjerat Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki. Pasalnya Mayor Helmanto diketahui sebagai komandan dan diduga sebagai otak dari kejahatan yang menyebabkan 4 warga Suku Nduga meninggal dunia dengan cara mutilasi. Keluarga mewanti-wanti, jangan sampai pasal dakwaan ini sengaja dipakai untuk melindungi pelaku dari jeratan hukum.

“Kami keluarga korban protes keras atas pasal dakwaan kepada Mayor Helmanto Fransiskus Dhaki yang sangat berbeda dengan 5 anggota TNI anak buahnya. Masa dia otak pelaku justru gunakan dakwaan primer pasal 480? Ini sangat tidak adil dan melukai rasa keadilan keluarga korban,” ungkap Juru Bicara Keluarga Aptoro Lokbere kepada wartawan, Senin (16/1).

Bagi keluarga kata Aptoro, semua pelaku harus mendapat hukuman maksimal seberat-beratnya dengan pasal Dakwaan 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Kalau 5 pelaku lain yang anak buah kena 340, lantas kenapa dia sebagai komandan justru diperingan? Ini ada apa? Untuk melindungi komandan? Atau apa? Justru dia adalah otak dari peristiwa ini harusnya lebih berat lagi,” tegas Aptoro.

Dalam kasus ini keluarga juga mengetahui bahwa Mayor Helmanto Fransiskus Dhaki berkolaborasi dengan pelaku dari masyarakat sipil yang belakangan diketahui juga bahwa Mayor Helmanto dan pelaku sipil atas nama Jacklee sama-sama berasal dari Sumatera.

“Maka itu kami minta ada atensi Panglima TNI, KSAD, sampai Presiden agar proses hukum kasus mutilasi Nduga ini berjalan adil, imparsial tanpa intervensi dari siapa pun,” tukasnya.

Bagi keluarga korban, para pelaku baik dari unsur militer maupun sipil harus mendapat hukuman setimpal yaitu hukuman mati.

“Hanya itu yang kami minta jika pimpinan TNI maupun Presiden menginginkan agar ada keadilan dalam proses hukum kasus ini,” pungkas Aptoro.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular