Jakarta, Mambruks.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tujuh situs web dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Penutupan akses ini telah dilakukan sejak Kamis (12/1).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan pemblokiran situs dan grup medsos dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI.
Semuel mengatakan sebelumnya tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.
Baca juga: Pemprov Papua Pegunungan Koordinasi Kominfo Tingkatkan Layanan Internet
“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” kata pria yang akrab disapa Semmy itu di Jakarta, Jumat (13/1).
Dari hasil pemantauan tersebut, Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan tujuh situs dan lima grup media sosial Facebook dengan konten jual beli organ tubuh manusia. Hasil temuan mereka kemudian dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
Dia mendorong masyarakat segera melapor ke Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku. Jika menemukan situs mencurigai, warga bisa melapor lewat aduankonten.id.