Jakarta, Mambruks.com-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berharap, Lukas mendapatkan keadilan berdasarkan kepastian hukum.
Menurutnya, penegakan hukum harusnya berlaku adil, tidak tebang pilih. Dia memastikan partainya mengawasi proses hukum terhadap Lukas Enembe.
“Kita berharap tidak ada tebang pilih, adil buat semuanya, berazaskan kepada kepastian hukum. Kita mengawasi proses itu, tidak boleh ada golongan tertentu diamankan, tetapi ada golongan lain menjadi sasaran tembak,” ujar AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Lukas Enembe, KRP Nyatakan Tak Akan Gelar Demo
AHY menegaskan sangat prihatin dengan apa yang dialami Lukas. Oleh karena itu, Partai Demokrat, kata dia, ingin meyakinkan setiap orang, warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan.
“Kita tentu prihatin. Kita berharap pak lukas enembe senantiasa diberikan kesehatan, karena beliau juga akhir-akhir ini mengalami sakit. Jadi, kami jelas sejak awal, kami juga berharap masyarakat Papua bisa menerima dengan baik situasi ini, tetap tenang. Kami sebagai bagian dari keluarga besar, mengharapkan Pak Lukas Enembe diberikan kesempatan yang baik,” ucapnya.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. Lukas kini telah resmi ditahan oleh KPK, namun dibantarkan oleh tim penyidik ke RSPAD Gatot Subroto atas pertimbangan kondisi kesehatan.
Baca Juga: Lukas Enembe Ditahan, Kemendagri Tunjuk Sekda Papua Jadi Plh Gubernur
Sementara, Rijatono telah terlebih dulu ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023.
Dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.