Jayapura, Mambruks.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura. KPK sebelumnya gagal menangkap Lukas karena alasan sakit.
“Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura,” kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri di Jayapura, Selasa (10/1), mengutip Antara.
Menurut Mathius, setelah diamankan Gubernur Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.
“Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK,” ucap Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri.
Baca Juga: Gubernur Lukas Enembe Resmikan 9 Gedung Monumental di Papua
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013–2018 dan periode 2018-2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.