spot_img
ScoopPengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag

Pengumuman mengenai hasil seleksi PPPK Kemenag akan dibahas si sini, ayo cek nama Anda apakah lulus seleksi PPPK Kemenag atau tidak?

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Pengumuman mengenai hasil seleksi PPPK Kemenag akan dibahas si sini, ayo cek nama Anda apakah lulus seleksi PPPK Kemenag atau tidak?

Kemenag mengumumkan bahwa pendaftaran PPPK Kemenag 2022 2023 sudah ditutup mulai hari ini. Lalu kapan hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 2023 diumumkan? simak hingga habis ya!

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.

ditambahkan oleh Nurudin, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya

Sebelumnya, pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Artikel Terkait:

Loker 33 Instansi PPPK Tenaga Teknis

Syarat dan Link Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon P3K Kemenag 2022.

  1. pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran P3K Kementerian Agama Tahun 2022.
  2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun syarat -syaratnya adalah:

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.

“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” sambungnya.

“pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)” Lanjut Nizar

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

Artikel Menarik:

6 Bansos Yang Akan Cair Januari Di Kantor Pos

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.

Juga ditambahkan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin, bahwa pendaftaran secara online wajib dilakukan oleh pelamar dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi SSCASN berikut https://sscasn.bkn.go.id.

Ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 – 15 Januari 2023.

“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” tutur Nurudin.

“Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya Nurudin.

Berikut ini pernyataan resmi dari kemenag terkait pengumuman proses seleksi PPPK Kemenag

“Waktu Pendaftaran CPPPK Kemenag RI sudah ditutup ya, sekarang waktunya proses seleksi hingga 11 Januari 2023 kedepan. Sedangkan pengumumannya akan dilakukan 12-15 Januari 2023” tulisnya melalui akun Instagram.

Sekian Informasi mengenai pembahasan hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 – 2023, kita tunggu yaa, stay di 12 Januari 2023, semoga bermanfaat!

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular