Jayapura, Mambruks.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua telah menerima syarat dukungan minimal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari dua bakal calon, dan berkasnya dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat.
Penyerahan syarat dukungan minimal dua bakal calon Anggota DPD peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berlangsung di lantai 3 Kantor KPU Provinsi Papua, Entrop, Kota Jayapura,Kamis (5/1/2023).
Kedua bakal calon anggota DPD RI tersebut yaitu H. Kumar dan Nur David Permana
Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sandra Mambrasar mengatakan, berkas keduanya telah diperiksa dan telah lengkap. Sehingga sesuai dengan peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022, KPU Provinsi menyerahkan tanda terima dan berita acara penyerahan dukungan kepada kedua bakal calon yang telah memenuhi syarat.
“Setelah ini, tahapan selanjutnya pada tanggal 9-22 Januari 2023, akan dilakukan verifikasi administrasi,” ujar Sandra.
Dijelaskan, KPU Papua masih akan menerima syarat dukungan minimal bakal calon sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan yakni hingga tanggal 8 Januari 2023.
Sebelumnya sudah ada 14 orang yang telah mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Dari 14 orang yang telah mendaftar, yang menyerahkan syarat minimalnya baru 2 orang bakal calon DPD,” terangnya.
Bakal calon Anggota DPD, H. Kumar mengatakan hari ini kami telah menyerahkan syarat minimal kepada KPU Provinsi Papua sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
“Saya telah mendapat dukungan dari masyarakat sebanyak 2000 suara untuk maju sebagai anggota DPD Dapil Papua induk, selanjutnya kami akan menunggu tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ujar H. Kumar.
Ditempat yang sama bakal calon Anggota DPD Dapil Papua, Nur David Permana mengatakan, telah mengantongi dukungan dari masyarakat Papua di 8 Kabupaten dan 1 Kota sebanyak 1064 suara.
“Dukungan terbanyak kami dapati di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.
Sementara itu anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Divisi Hukum Diklat Anugrah Pata mengatakan, pihaknya masih menunggu 12 calon lagi dari 14 calon pendaftar.
“Kita masih menunggu hingga tanggal 8 Januari, paling lambat tutup pukul 23:59, setelah menyerahkan dukungan, saya harap bakal calon harus aktif berkoordinasi dengan KPU Papua,” tutupnya.