spot_img
ScoopKampung Adat Tetap Berjalan Sesuai Aturan yang Ditetapkan

Kampung Adat Tetap Berjalan Sesuai Aturan yang Ditetapkan

Must read

Sentani, Mambruks,com – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, terkait kampung adat di Kabupaten Jayapura, semua berjalan sesuai dengan aturan dan ketetapan yang telah ditetapkan oleh pemimpin sebelumnya.

“Yang saya dapati saat ini, persoalan terjadi dimasa transisi dari kampung dinas ke kampung adat,” kata Triwarno di Sentani, Kamis (5/1/2022).

Purnomo menyampaikan, akan mengkaji ulang persoalan Kampung adat maupun status kepala kampung, berdasarkan adanya sejumlah masukan yang telah disampaikan oleh beberapa pihak.

Sebelumnya masyarakat adat dari Kampung Babrongko meminta pertanggung jawaban dari Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra, mengenai pencairan dana kampung untuk Kampung Babrongko agar tetap dilakukan oleh Kepala Kampung Babrongko Origenes Wally dan bukan dicairkan kepada orang lain.

“Jadi, beberapa waktu lalu, ada masyarakat dari kampung babrongko yang datang mempertanyakan hal yang sama soal kampung adat dan proses pencairan anggaran kampung. Oleh sebab itu, perlu juga kita mencari solusinya bersama,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan Penjabat Bupati, Sihar Tobing, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mengatakan, soal Pemerintah Kampung Adat tidak serta merta bisa dikaji ulang atau di evaluasi begitu saja tanpa koordinasi dengan DPRD Kabupaten Jayapura. Pasalnya, Kampung adat saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nya, dan untuk proses kaji ulang atau evaluasi, harus melibatkan pihak yang berkompoten.

Sihar juga mengingatkan Pj Bupati Jayapura agar tidak mudah diintervensi oleh kelompok-kelompok atau oknum masyarakat yang mengatasnamakan organisasi atau lembaga non Pemerintah lainnya.

“Segala bentuk informasi yang resmi atau yang akan dikerjakan saat ini, tidak langsung di publis begitu saja. Hafus melalui bagian-bagian yang berfungsi dalam pemerintahan. Ada instansi teknis seperti kominfo, humas dan protokoler,” tegasnya.

Diterangkan, bahwa regulasi dan sistem yang diatur dalam kampung adat sudah diketahui dan diterapkan. Sehingga apa yang sudah ditetapkan, wajib untuk dilanjutkan.

“Terlalu dini, kalau saudara pj mau mengkaji ulang soal kampung adat. Saya yakin, saudara pj bupati belum baca isi perda kampung adat yang telah ditetapkan. Kelemahan pasti ada saja, tetapi tidak harus merubah atau mengganti point-point yang ditetapkan secara keseluruhan. Karena sudah ditetapkan aturannya sebagai produk hukum,” terangnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular