Jakarta, Mambruks.com-Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut tidak ada alasan memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya karena mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Sebab, kata Dasco, aturan memungkinkan Kepala Negara mengeluarkan perppu.
Dorongan memakzulkan Jokowi disampaikan oleh Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha.
“Bahwa perppu itu memang ada aturannya. Bahwa kemudian presiden bisa menerbitkan perppu ini kan bukan cuma zaman Pak Jokowi. Presiden sebelum sebelumnya sudah ada juga yurisprudensinya menerbitkan perppu,” ujar Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1).
“Sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan dengan perppu atau presiden mengeluarkan perppu. Kalau ada yang sebelum sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, AHY: Lagi-lagi Esensi Demokrasi Dihancurkan!
Oleh sebab itu, Dasco mengatakan, yang perlu dilihat ialah substansi perppu. DPR sendiri akan membahas Perppu Cipta Kerja pekan depan.
“Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan,” tegasnya.
Sebelumnya, Abdul Rachman Thaha menilai penerbitan Perpu Cipta Kerja bisa berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi. Dia berdalih, Perpu Cipta Kerja disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Bela Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja, Politikus PAN Nilai Alasan Pemerintah Logis
Pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.