Jakarta, Mambruks.com- Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan individu untuk melakukan perjalanan antar negara. Dokumen ini memuat identitas pemegangnya dan dikeluarkan langsung oleh pejabat yang berwenang.
Paspor berisi data pribadi mencakup foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan identifikasi individual. Adakalanya, paspor juga menyantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki pemegang paspor.
Baca juga: Sudah Resmi! Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Mengutip buku Pengantar Pariwisata karya Ismayanti, kini beberapa negara telah mengeluarkan e-paspor atau paspor elektronik bagi warga negaranya. Jenis paspor ini merupakan pengembangan dari paspor konvensional yang telah ada sejak lama.
Harga pembuatan paspor sangat bervariatif, tergantung pada jenis dan keperluannya. Berikut daftar harga lengkap paspor yang bisa kamu simak:
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000 per permohonan.
- Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp 650.000 per permohonan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000 per permohonan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNA Rp 150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 per permohonan.
Dijelaskan dalam laman Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pembuatan paspor umrah 2023 sama saja seperti paspor lainnya, yakni sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000.
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).