Jakarta, mambruks.Com – Presiden Jokowi dalam Perppu Cipta Kerja menghapus aturan libur pekerja 2 hari dalam seminggu. Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Pasal 79 ayat 2 huruf b mengatur penghapusan hak libur 2 hari bagi pekerja. Presiden jokowi memang masih memberikan hak libur atau waktu bekerja dalam pasal itu kepada pekerja atau buruh.
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi;” bunyi pasal 79.
Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Kedua, “Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” kata pasal tersebut.
Artikel Terkait:
Perppu Cipta kerja; Cuti Haid, Lahiran Lenyap?
Tentunya dengan Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan di atas jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja.
Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Bahkan, mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut tidak dibahas dalam Perppu Cipta Kerja.
Meskipun dalam pasal 79 ayat 5 tetap memuat tentang istirahat panjang, ketentuan teknisnya tidak diatur, dan hanya didasakan kesepakatan dalam perjanjian kerja.
“Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.” begitu bunyinya!
Sekian informasi mengenai Perppu CIpta Kerja yang memuat tentang hari libur bagi pekerja atau buruh. Semoga bermanfaat!