spot_img
ScoopWah, Gaji 5 Juta/Bulan Kena PPH 5%

Wah, Gaji 5 Juta/Bulan Kena PPH 5%

Aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 diberlakukan oleh pemerintah. Berikut penjelasan dari Menkeu Sri Mulyani terkait simulasi gaji 5 Juta/bulan kena PPH 5%.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 diberlakukan oleh pemerintah. Perubahan peraturan tersebut tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Berikut penjelasan dari Menkeu Sri Mulyani terkait simulasi gaji 5 Juta/bulan yang dikenakan PPH 5%.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, aturan tersebut semakin diperjelas.

Oleh karena itu, bagi pekerja yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta/ bulan atau sama dengan Rp 54 juta/ tahun kini menjadi PTKP artinya tidak lagi dikenakan PPh.

Artikel Menarik:

Politikus Demokrat Sebut Perppu Ciptaker Bakal Ditolak DPR

Gaji 5 Juta/ bulan kena PPH 5 %, persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 % dan bersifat progresif.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” Ujar Sri Mulyani Menkeu dilansir dari Kompas TV, Minggu [1/1/2023].

Oleh pemerintah pajak penghasilan sendiri dipotong lewat perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Perhitungannya adalah gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

Untuk pegawai dengan gaji Rp 5 juta/ bulan atau Rp 60 juta/ tahun, PPH yang perlu disetor ke kas negara adalah Rp 300 ribu/ tahun atau Rp 30 ribu setiap bulan.

“Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 %. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya,” jelas Sri Mulyani.

Nah, di atas tadi asumsi perhitungan potongan pajak bagi karyawan yang belum memiliki tanggungan. Sedangkan bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, selain PTKP terdapat pengurangan lainnya.

“Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” ungkap Sri Mulyani.

Bagi pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta/ bulan tentunya aturan baru ini menjadi kabar baik karena pada peraturan yang terdahulu gajinya dipotong 5 %, tetapi sekarang dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

Artikel Menarik lainnya:

UMP 2023 Resmi Berlaku Sejak 01 Jan’23

“UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar.Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen,” jelas Sri Mulyani.

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

Ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 %
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 %
  • Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 %
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 %
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 %

Sekian informasi mengenai simulasi gaji 5 Juta/bulan yang dikenakan PPH 5%.

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular