Jakarta, Mambruks.Com – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada (30/12/2022). Perppu ini diundangkan di hari yang sama ketika dikeluarkan.
Langkah Jokowi tersebut menimbulkan polemik seiring lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan kontroversi.
Salah satu poin yang paling kontroversial yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Artikel Terkait:
Cuti Panjang Dihapus, Perpu Cipta Kerja Tak Berpihak kepada Pekerja – Kata Anggota DPR
Di Perppu, PKWT hanya dapat dibuat bagi pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Isi Perppu Baru Soal Pekerja Kontrak
Pada Pasal 59 ayat 1, berikut ini pekerjaan yang dimaksud:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- Pekerjaan yang bersifat musiman;
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Artikel Terkait Lainnya:
Banjir Kritik, Ini Alasan Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Adapun PKWT tidak bisa diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Namun ketentuan detailnya, baik terkait jenis dan sifat maupun kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT diatur dalam turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam Pasal 61 tertulis aturan mengenai berakhirnya perjanjian kerja, yakni apabila terjadi:
- Pekerja/Buruh meninggal dunia;
- Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
Artikel Menarik:
Jadwal Baru Liga 2 2022, Stadion Lukas Enembe Persipura Disiapkan
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
Perjanjian kerja tidak berakhir karena pengusaha meninggal, atau beralih kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan maupun hibah.
“Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh,” bunyi pasal 61 ayat 3 mengutip CNBCIndonesia.