Jakarta, Mambruks.Com – Lucy Kurniasari, anggota DPR Komisi IX Fraksi Partai Demokrat mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tidak berpihak kepada pekerja.
Sebagai komisi yang ruang lingkup tugasnya ihwal ketenagakerjaan, Lucy menyebut kebijakan itu tidak menciptakan kepastian hukum bagi pekerja.
Dalam Perpu Ciptaker, Lucy mencontohkan pasal yang telah mengatur soal waktu istirahat dan cuti.
Artikel Terkait:
Banjir Kritik, Ini Alasan Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Dia menyebut cuti panjang dihilangkan dalam aturan tersebut. Padahal, cuti panjang merupakan hak yang mestinya diberikan kepada para pekerja.
“Melalui cuti panjang, diharapkan pekerja dapat memulihkan fisik dan psikisnya sehingga dapat kembali bekerja lebih bugar dan meningkatkan kinerjanya,” kata Lucy saat dihubungi, Senin (02/01/2023).
Dalam Perpu Ciptaker, aturan soal waktu istirahat dan cuti tertuang dalam pasal 79. Perppu menghapus ayat di poin 2 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur soal istirahat panjang.
Jika sebelumnya istirahat panjang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dengan durasi minimal 2 bulan, maka kini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama perusahaan tertentu.
Artikel Terkait Lainnya:
PPKM Dicabut, Jokowi Minta Warga Tetap Pakai Masker di Kerumunan dan Dalam Ruangan
Lucy turut menyoroti aturan baru dalam Perppu soal penambahan hari kerja dari yang sebelumnya 5 hari menjadi 6 hari. Menurutnya, aturan 5 hari kerja dalam seminggu sedianya sudah cukup.
“Sebab, produktivitas kerja tak ditentukan oleh lamanya bekerja. Karena itu, lima hari kerja dalam seminggu kiranya sudah cukup,” kata dia.
Lucy mengatakan Perpu Cipta Kerja lebih berpihak ke investor dan pengusaha. Menurut dia, hal inilah yang menjadi alasan penerbitan Perppu.
Dia menyayangkan Perpu Ciptaker yang malah tidak memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
Artikel Menarik:
Ini Permintaan Terakhir Paus Benediktus Sebelum Meninggal
Dari substansinya, dia menilai penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini memang ditujukan bagi kemudahan investor.
“Pemerintah tak menerbitkan Perppu untuk kepastian hukum bagi pekerja. Ini artinya, motif diterbitkan Perppu memang bukan untuk kepentingan pekerja, tapi lebih pada investor,” katanya.