spot_img
HeadlinesKasus Mutilasi Nduga, 5 Prajurit TNI AD Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus Mutilasi Nduga, 5 Prajurit TNI AD Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Must read

Jayapura, Mambruks.com-Lima anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan empat warga Kabupaten Nduga didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan ini disampaikan oditur dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, pada Senin (12/12).

“Didakwa dengan dakwaan primair pembunuhan berencana secara bersama-sama, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair pembunuhan secara bersama-sama Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” ujar Oditur Militer, Kolonel Chk Yunus Ginting kepada wartawan di Jayapura, Senin.

“Ada delapan pasal yang di-juncto-kan, karena ada terkait dengan pengambilan uang, pembakaran, dan mutilasi,” imbuhnya.

Sidang perdana ini menghadirkan langsung lima orang tersangka, yakni, Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan. Turut hadir kuasa hukum dan kerabat dari para korban dalam persidangan.

Baca Juga: Persidangan Mahkamah Militer Kasus Mutilasi Nduga Tidak Sesuai Harapan Keluarga Korban

Sidang perdana kasus ini berisi pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi yang dimulai pada pukul 02.30 hingga 18.00 WIT.

Sidang perdana dengan agenda mendengar dakwaan dan pemeriksaan saksi ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto dan dua hakim anggota yakni Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah.

Dalam pembacaan dakwaan, oditur menguraikan kronologis kejadian yang dimulai dari perencanaan, pembunuhan, hingga mutilasi dan pembakaran mobil milik para korban.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Nduga Diangkat Saat Fit & Proper Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Mayor Inf Hermanto Fransiskus Dakhi dan satu warga sipil atas nama Aktoro Lokbere.

Kendati demikian, saksi Aktoro Lokbere belum bersedia memberikan keterangan dalam persidangan.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular