Jakarta, Mambruks.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara mengenai100 pulau di Kepulauan Widi, Maluku Utara (Malut) yang dilelang oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan, menegaskan, pihaknya tak mempermasalahkan soal pelelangan kepulauan. Namun, pelelangan itu dipastikan hanya untuk investasi pengelolaan, bukan untuk dijual apalagi dikuasai pihak asing.
Hal ini merespons ramainya pemberitaan terkait lelang Kepulauan Widi yang dilakukan PT Leadership Islands Indonesia (LII) pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
“Pulau di Indonesia dan bahkan satu jengkal pun tanah air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya, Kamis (8/12).
Baca Juga: Kemendagri: Pembentukan DOB Papua demi Pelayanan Publik yang Lebih Efektif
Benny menjelaskan, investasi diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi kekayaan alam, namun tak terkelola dengan baik. Tujuannya untuk menguntungkan masyarakat seperti membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah.
Investasi juga dianggapnya izinkan selama memberikan keuntungan bagi masyarakat sekitar, seperti membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).
Benny melanjutkan, pemerintah terbuka terhadap investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil. Namun, harus sesuai peraturan berlaku.
“Yang penting prinsip hukum, bahwa kepemilikannya tidak boleh oleh orang asing,” ujarnya. “Ada prinsip-prinsip lain, seperti tidak boleh mengganggu wilayah konservasi dan aspek lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Luna Maya Hingga Dian Sastro Menjajal Tren Mengubah Foto Menjadi AI Avatar
Lelang investasi tersebut pun hanya mencakup pengelolaan pulau-pulau, bukan menjualnya. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Baginya, PT LII melanggar hukum dan harus ditindak apabila menawarkan pulau untuk dijual dalam lelang tersebut. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri pun telah ditugaskan memeriksa nota kesepahaman (MoU) PT LII. Jika terdapat pelanggaran, Mendagri minta perusahaan ditindak.
Situs web Sotheby’s Concierge Auctions diketahui mencantumkan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang akan dilelang. Pelelangan rencananya dimulai pada Kamis (8/12).
Dalam situs itu, lelang Kepulauan Widi ditawarkan PT LII. Ia mengklaim sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan wilayah tersebut.
“Hukum Indonesia tak mengizinkan kepemilikan privat atas kepulauan, tetapi saham dalam bisnis dengan hak pengembangan dapat dijual kepada siapa pun,” tulis PT LII dalam situs web Sotheby’s Concierge Auctions.