Jakarta, Mambruks.com- Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyatakan pemerintah mengizinkan aktivitas kumpul bersama hingga nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 di tempat publik seperti restoran dan kafe selama periode 20 November-18 Desember 2022.
Namun, pemerintah memberikan sejumlah aturan, antara lain lansia hingga orang dengan penyakit penyerta atau komorbid ikut nobar.
“Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,” kata Safrizal dikutip dari cnnindonesia.
Baca juga: Tiket Bioskop Mahal, 94% Warga Jepang Cuma Nonton Setahun Sekali
Selain itu, semua pengunjung dan pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining. Hanya warga dengan status PeduliLindungi hijau yang boleh mengikuti aktivitas ini.
Kemudian, individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19, seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian.
Diketahui, PPKM berlevel untuk menangani pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang diberlakukan sejak 8 November kembali diperpanjang selama dua pekan atau selama periode 22 November-5 Desember 2022.
Safrizal mengatakan salah satu alasan PPKM diperpanjang lantaran terjadi kenaikan kasus konfirmasi, kasus aktif, hingga kematian Covid-19 khususnya di Jawa-Bali pada awal November ini.