spot_img
ScoopPasal Penghinaan Lembaga Negara di RKUHP Jadi Delik Aduan

Pasal Penghinaan Lembaga Negara di RKUHP Jadi Delik Aduan

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Fraksi Partai Golkar DPR RI mengusulkan agar pasal yang mengatur penyerangan terhadap lembaga negara yang diatur dalam RKUHP menjadi delik aduan. Itu seperti aturan mengenai penyerangan martabat atau penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).

Agenda rapat kerja ialah mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi di Komisi III DPR atas draf final yang diserahkan Kemenkumham ke DPR RI.

Pasal penyerangan martabat atau penghinaan terhadap lembaga negara diatur dalam pasal 240 dan pasal 241 RKHUP. Sementara, pasal tentang penyerangan martabat atau penghinaan terhadap presiden dan wapres diatur dalam pasal 218 dan 219 RKHUP.

“Tanggapan kami (Fraksi Golkar), seharusnya disamakan dengan pasal 218 dan pasal 219, sebagai delik aduan, yang diproses apabila ada pengaduan dari presiden, atau wakil presiden atau pimpinan lembaga negara,” kata Sari Yulati dalam raker dengan Menkumham Yasonna Laoly di Senayan, Kamis.

Baca Juga: Survei SMRC: PDIP, Gerindra dan Golkar Tertinggi Elektabilitas

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa ialah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa adanya suatu pengaduan.

Terkait usulan ini, Sari Yulati menyebut, Fraksi Golkar memberikan dua solusi. Pertama, untuk penghinaan pemerintah (pasal 240 dan 241) harus diatur sebagai delik aduan dengan melakukan penambahan pasal.

Kedua, perlu diatur bahwa yang berhak melakukan pengaduan adalah presiden atau wikul presiden, atau pimpinan lembaga pemerintah atau pimpinan lembaga negara.

Menurut politikus asal dapil NTB II ini, pihaknya juga keberatan dengan frasa tentang kekuasan umum dalam pasal 240 dan pasal 241. Menurut Fraksi Golkar, kata dia, frasa tersebut bermakna sangat luas. Oleh karena itu, frasa tersebut sebaiknya dihapus sehingga norma yang diatur terkait penghinaan lembaga negara saja.

“Kemudian, lembaga negara yang dimaksud perlu dibatasi, jadi hanya lembaga tinggi negara sebagaimana diatur dalam UUD yakni lembaga Kepresidenan, Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tandasnya.

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular