Jayapura,Mambruks.com – Sebanyak 215 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Abepura telah menerima Program Asimilasi Covid 19 dan Integrasi.
Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A (Kalapas) Abepura, Sulistyo Wibowo kepada wartawan di Jayapura, Selasa (22/11).
“Bahwa dari jumlah yang ada, sebanyak 144 orang WBP yang mengikuti program asimilasi rumah, kemudian 53 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan 18 orang Cuti Bersyarat (CB),” jelasnya.
Sulistyo menjelaskan, dasar pemberian asimilasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Lanjut Kalapas, tujuan program asimilasi guna menekan lonjakan kasus Covid-19, selain itu kegiatan ini wajib dilakukan setiap tahunnya.
“Dari semua WBP yang mendapatkan program asimilasi covid 19 semuanya pidana umum, seperti pencurian, penganiayaan, laka lantas dan asusila. Kalau yang tipikor, harus melewati proses administrasi dengan membayar denda terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan program asimilasi,” ujarnya.
Sulistyo berpesan kepada WBP yang telah menerima progam asimilasi, agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Apabila yang bersangkutan berbuat tindakan yang melanggar hukum maka progam asimilasi tersebut akan dicabut dan yang bersangkutan akan kembali melanjutkan masa tahanannya. Untuk itu manfaatkanlah keterampilan-keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa tahanan di Lapas atau Rutan,” tegasnya.