Jakarta, Mambruks.Com-KPK memeriksa Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibbrael Isaak, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/11). PT RDF Airlines merupakan perusahaan Jet Pribadi yang menjadi langgan Lukas saat melakukan perjalanan udara.
“Hari ini (21/11) pemeriksaan saksi TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (21/11).
Selain Gibbrael, KPK memanggil enam saksi lainnya, yaitu Ng Hok Lam (swasta); Daniel Christian Lewi (pemilik Dablin Motor); Muhammad Chusnul Khuluqi (karyawan Advantage Pemeliharaan ATM); Tika Putri Ardiani (ibu rumah tangga); Teuku Hamzah Husen (Direktur PT Rinaldi Acbasindo–Jasa angkutan laut); dan Doren Wakerwa (Pokja Proyek Entrop Hamadi).
Ali belum membeberkan materi apa yang akan digali terhadap tujuh saksi tersebut. Khusus Gibbrael Isaak, sebelumnya pernah dipanggil KPK pada 4 Oktober 2022 lalu. Namun dalam panggilan pertama, Gibbrael tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.
KPK dalam perkara ini sudah memeriksa Lukas di kediamannya di Koya, Jayapura. Selain itu KPK juga menggeledah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah hingga emas batangan.
“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/11).
Adapun lokasi yang digeledah adalah apartemen dan rumah milik Lukas Enembe di Jakarta. Selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman Tersangka LE dan sebuah apartemen.