Jakarta, Mambruks.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, pengesahan RUU Papua Barat Daya merupakan bagian dari sejarah, karena Indonesia kini memiliki 38 provinsi.
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
“Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, tentunya juga bagi Indonesia yang penuh suka cita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi ke-38 Republik Indonesia,” kata Tito saat memberikan sambutan di rapat paripurna.
Baca Juga: RUU Disahkan Menjadi Undang-undang, Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38
Tito mengatakan, pihaknya masih membutuhkan kerja sama agar Provinsi Papua Barat Daya mampu bergerak secara nyata. Hal ini tentunya memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI dan DPD RI.
“Agar provinsi baru ini tidak hanya dapat the jure disepakati, tetapi juga the fakto bergerak untuk operasional,” ucap Tito.
Mantan Kapolri ini mengutarakan, pembentukan Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya ini merupakan inisiatif DPR RI yang disetujui Pemerintah. Hal ini setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat di Papua Barat.
Baca Juga: Mendagri Minta 3 Penjabat di DOB Papua Jaga Stabilitas Politik
Tito menegaskan, pemekaran wilayah Papua merupakan amanat dari Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Pemekaran wilayah Papua untuk menjamin pemerintahan, prekonomian, sosial dan politik di bumi cendrawasih.
“Pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin ruang kepada orang asli Papua, dalam akses politik, pemerintahan, prekonomian, sosial, budaya,” pungkas Tito.