spot_img
HeadlinesRUU Disahkan Menjadi Undang-undang, Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38

RUU Disahkan Menjadi Undang-undang, Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38

Must read

Jakarta, Mambruk.com-Provinsi Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di NKRI setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Senayan, Kamis (17/11).

Pengesahan RUU Pembentukan Papua Barat Daya disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Kepala Bappenas, dan perwakilan Menteri Hukum dan HAM.

Pengesahan dilakukan setelah anggota DPR mendengarkan laporan hasil pembahasan di Komisi II DPR yang diwakili oleh Guspardi Gaus dari Fraksi PAN.

“Selanjutnya, kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II atas RUU Papua Barat Daya di Senayan, Kamis.

Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU DOB Papua Barat Daya Besok

Setelah mendengar persetujuan dari anggota dewan yang hadir, Puan lantas mengetuk palu tanda disahkannya RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang.

Sementara itu, dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi II DPR dan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Papua Barat Daya hingga disahkan menjadi undang-undang. Menurut Tito, meski pembahasan RUU Papua Barat Daya berlangsung alot, namun RUU akhirnya disahkan.

“Atas nama pemerintah, menyampaikan apresiasi atas segala keras dan komitmen yang tinggi dalam rangka penyusuan RUU tentang Pembentukan RUU Papua Barat Daya, mulai dari tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik, proses harmonisasi di Badan Legislasi hingga ke rapat tingkat kesatu,” kata Tito.

Baca Juga: Aksi Massa Warga Papua di Bali Tolak G-20 Berakhir Ricuh, Terjadi Baku Pakul dengan Warga Lokal

Perlu diketahui, rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 20 orang anggota DPR secara fisik, 140 hadir virtual dan izin 242 orang. Menurut Puan, banyaknya anggota DPR yang izin lantaran saat ini banyak kegiatan di luar gedung DPR dan anggota DPR menjalankan tugas sesuai tupoksinya.

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular