spot_img
ScoopMenaker Pastikan Kenaikan UMK Dan UMP 2023

Menaker Pastikan Kenaikan UMK Dan UMP 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah buruh, baik upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah buruh, baik upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.

Ia memastikan UMK maupun UMP 2023 akan lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2022.

Lantas berapa sebenarnya kenaikan UMP dan UMK yang akan berlaku pada tahun 2023 nanti?

Di Indonesia UMP dan UMK biasanya meningkat setiap tahun. Biasanya pada bulan November penentuan kenaikan UMP dan UMK berlangsung.

Artikel Menarik:

Dilaporkan Ke KPK – Tap In Tap Out Transjakarta Rugikan Penumpang

Pada tahun 2022 banyak demo buruh yang disebabkan kenaikan UMP dan UMK yang sangat kecil. Hal itu yang membuat rendahnya kenaikan UMP dan UMK 2022 karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga tumbuh terbatas.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa UMP dan UMK juga akan meningkat untuk tahun 2023,

Kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut penjelasan Ida, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa [8/11/2022].

Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian UMP dan UMK. Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.

“Kementerian Ketenagakerjaan kami sampaikan nantinya kepada seluruh gubernur seluruh Indonesia. Selanjutnya, kami juga telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2023 yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan,” imbuhnya.

Dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.

“Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah,” jelas Menaker.

Selain itu juga masukan dari para pengusaha pun seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Masukan dari unsur pengusaha ini bisa dikonfirmasi kepada teman-teman Kadin yang tetap menginginkan PP 36/2021. Karena menganggap bahwa PP 36/2021 lebih realistis. Kemudian, penetapan upah minimum tahun 2003 tetap mengacu pada PP 36/2021,” lanjut Ida.

Artikel Terkait:

Gaji PPPK 2022 Bisa Lebih Tinggi Dari UMR Loh

Diakui Menteri Ketenagakerjaan bahwa serikat pekerja/serikat buruh yang menolak upah minimum masih menggunakan formula PP 36/2021 tidak selaras dengan usulan dari para pengusaha jelas tidak selaras dengan

“Kami juga mendapatkan masukan dari para pekerja atau buruh yang telah bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman dari Apindo dan Kadin. Mereka menyampaikan bahwa PP 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum,” pungkasnya.

Daftar UMP Tahun 2022

Data Kemenaker menyebut UMP Jakarta tahun 2022 adalah yang terbesar di Indonesia. UMP tahun 2022 DKI Jakarta adalah sebesar Rp 4.452.724. Sedangkan UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah sebesar Jawa Tengah: Rp 1.813.011.

Tahun 2022 UMP terbesar kedua adalah Papua yang mencapai Rp 3.561.932.

Lalu, yang ketiga UMP terbesar tahun 2022 adalah Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723.

Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau setara Rp 225.667. Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.651.864.

Akan tetapi, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dinyatakan batal oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta.

PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845.

Sekian informasi mengenai Menaker, Ida Fauziah yang menyatakan UMK dan UMP tahun 2023 akan lebih besar dari pada tahun 2022. Semoga hal tersebut benar – benar terealisasi ya.

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular