spot_img
HeadlinesTidak Transparan, Pemilik Ulayat Tolak Perpanjangan AMDAL PT Freeport Indonesia

Tidak Transparan, Pemilik Ulayat Tolak Perpanjangan AMDAL PT Freeport Indonesia

Must read

Timika, Mambruks.com-Dokumen usulan perpanjangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Freeport Indonesia ditolak sejumlah tokoh Pemilik Hak Ulayat Suku Amungme Harun Magal dan Jemi Natkime. Mereka menilai usulan perpanjangan AMDAL PT FI tidak dilakukan melalui proses yang transparan dan terkesan mengelabui masyarakat bahkan tidak melewati konsultasi publik secara luas.

“Harusnya, PT Freeport Indonesia melibatkan masyarakat Papua dalam segala hal. Pasalnya, keberadaan PTFI sendiri sudah sekitar 55 tahun melakukan berbagai aktifitas di Timika. Tapi pada kenyataannya, masyarakat Papua mengaku tidak serta merta kami mendapat perhatian PTFI,” kata Harun Magal seperti dilansir dari Indobrita.co, Selasa (8/11).

Dikatakan Harun, sebagai pemilik Hak Ulayat, sesungguhnya sesuai amanah turun-temurun dengan tegas menilai telah terjadi perubahan kondisi tidak seperti dahulu lagi.

“Maka dari itu, fisik lingkungan yang mempengaruhi masyarakat Papua harus diutamakan. Terutama berasal dari Suku Amungme dan Suku Kamoro. Bahwa, kehidupan sosial masyarakat kedua suku itu memburuk karena keberadaan PT Freeport Indonesi dampaknya langsung ke daerah Hak Ulayat,” kata Magal yang diamini Natkime.

Baca Juga :Tongoi Papua PT Freeport Indonesia Gelar RAKER Persatukan Karyawan Papua untuk Bangkit dan Bergerak Bersama

Kata dia, pembuangan limbah ini mengusik mata pencaharian warga setempat sejak puluhan tahun lalu hingga saat ini.

“Ya, sebagai pemilik Hak Ulayat yang sesungguhnya sesuai dengan turun-temurun. Tempat tinggal Nenek Moyang kami dan pesan Nenek Moyang kami hingga orang tua sudah lewat masa kepemimpinannya. Ini saatnya untuk Generasi ke 3, menyatakan sikap tegas,” ujarnya.

Atas dasar itu menurut Magal, pihaknya menolak perpanjangan AMDAL PT FI dengan alasan tidak pernah ada keterbukaan dan sosialisasi kepada Pemilik Hak Ulayat yang berdampak langsung.

Dia menyesalkan juga adanya oknum-oknum masyarakat Amungme-Kamoro yang mengatasnamakan Pemilik Hak Ulayat, yang secara diam-diam menyetujui hingga ikut pembahasan.

“Maka itu kami Pemilik Hak Ulayat meminta Advokasi baik dari LSM serta WALHI memperhatikan peduli Lingkungan, LBH maupun KOMNAS HAM RI meninjau kembali Proses perpanjangan Amdal PTFI. Termasuk Menteri KLH RI serta Bapak Presiden RI untuk segera mengklarifikasi ulang proses perpanjangan Amdal PTFI,” pungkas Magal.

 

 

 

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular