Jakarta, Mambruks.Com—Ketua Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wilayah Meepago, Petrus Badokapa. S.Th,M.Th meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menempatkan putra asli Papua Tengah untuk menduduki jabatan sebagai Penjabat Gubernur dan Sekretaris Daerah di provinsi yang baru dimekarkan itu.
Menurut Petrus, putra asli Meepago di Provinsi Papua Tengah banyak yang sudah memenuhi syarat, berpengalaman di birokrasi pemerintahan, dan layak menduduki kedua jabatan tersebut.
“Ada Petrus Wayne, polisi bintang dua yang bisa didorong mengisi posisi Penjabat Gubernur, beliau putra asli Papua Tengah,” kata Petrus Badokapa kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 3 November 2022.
Diakui Petrus, berdasarkan aturan bahwa yang menduduki posisi Penjabat Gubernur adalah jabatan pimpinan tinggi madya (eselon 1) sesuai pasal 210 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka pihaknya pun siap menerima aturan itu.
“Jika putra asli daerah tidak bisa mengisi posisi Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, maka dengan hormat, kami Asosiasi DPRD wilayah Meepago, memohon kepada Bapak Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar jabatan Sekretaris Daerah Papua Tengah diberikan kepada putra asli daerah, dan itu harga mati,” tegas Petrus.
“Ada banyak birokrat senior asal Papua Tengah, antaral ain, drg. Aloysius Giyai, M.Kes, Ausilius You, S.Pd,MM, Marthen Ukago dan Petrus Agapa. Jadi, jangan bawa orang dari luar daerah menjadi Sekda di wilayah kami. Itu namanya pelecehan martabat dan harga diri kami kami orang Meepago,” sambungnya.
Dia menyampaikan, tujuan utama pemekaran sangat positif yakni memperpendek rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua (OAP).
Untuk itu, dalam kerangka pemberdayaan dan peningkatan SDM lokal setempat, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan Mendagri harus mengutamakan keberpihakan atau affirmative action kepada Orang Asli Papua Tengah sebagaimana roh dari implementasi Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001.
Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah Meepago meliputi delapan (8) DPRD Kabupaten yakni Nabire, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Puncak Jaya, dan Puncak. Asosiasi ini pada prinsipnya sangat mendukung pembentukan DOB Provinsi Papua Tengah dengan ibukota Nabire sesuai Undang-Undang No 15 Tahun 2022.
“Untuk apa pemekaran provinsi Papua Tengah kalau SDM yang ada tidak diberdayakan? Pemekaran ini bukan ajang bagi-bagi kue kekuasaan atau jabatan. Kami wilayah Meepago adalah pencetak SDM birokrat di Papua. Dari tiga DOB yang baru, dari sisi SDM justru kami yang paling siap. Karena itu, sekali lagi kami minta Presiden dan Mendagri, wajib hukumnya menempatkan putra asli Papua Tengah sebagai sekretaris daerah,” ungkapnya.