Jakarta, Mambruks.Com – Dikabarkan sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa ada 5 alasan mengapa harus migrasi ke TV digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap yang telah dimulai pada hari Rabu (2/11/2022).
Artikel Terkait:
Begini Cara Pasang Set Top Box agar Bisa Tonton Siaran TV Digital
Maka dari itu, pengguna TV Analog diharapkan untuk segera bermigrasi ke siaran TV digital, beriku ini alasan mengapa harus pindah ke TV Digital.
Pertama, menjalankan amanat Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, TV digiral menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.
Artikel Terkait Lainnya:
TV Analog Jabodetabek Dimatikan, Inilah Daftar STB TV Digital Resmi RI
Ketiga, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para lembaga penyiaran lewat infrastructure sharing.
Keempat, mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lain yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.
Kelima, melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, serta sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
Artikel Menarik:
Google Doodle Rayakan Jollof Rice dari Afrika Barat
Selain kelima alasan di atas, migrasi TV analog ke TV digital juga bisa menghemat penggunaan pita frekuensi penyiaran (pita 700 Mhz) yang terbatas.
Nantinya, hasil penghematan frekuensi tersebut akan dimanfaatkan untuk keperluan lain, seperti internet 5G.