Jayapura, Mambruks.com-Anak kedua Filep Karma, Adrefina Karma menceritakan kronologi dan penyebab kematian ayah mereka yang ditemukan tewa di Pantai Base-G, Kota Jayapura, Selasa (1/11) pagi.
Menurut Adrefina, Filep Karma meninggal karena kecelakaan murni. Pihak keluarga sudah mendapatkan informasi dari saksi yang juga berasal dari keluarga.
Dia mengatakan visum luar telah dilakukan terhadap jenazah. Aktivis HAM Papua itu dipastikan meninggal karena tenggelam.
“Hari ini saya sudah ikut dalam visum luar dan memang berdasarkan visum luar, jelas bahwa bapak meninggal karena tenggelam. Pada saat tenggelam sehingga terdampar di (Pantai) Base G,” kata Adrefina dikutip dari Youtube Suara Papua.
Baca Juga: PKS dan Demokat Belum Ketemu Soal Cawapres, Nasdem Buka Kemungkinan Sosok Luar
Adrefina menjelaskan, awalnya Filep berenang dengan salah seorang anggota keluarga pada Minggu (30/9) pagi. Namun, Filep tidak ikut pulang karena berkunjung menemui keluarga yang lain di Deplat, Jayapura pada Minggu siang.
“Awalnya pagi [Filep] mau menyelam tapi air naik, jadi menunggu sampai air turun,” ucapnya.
Namun usai pertemuan itu, Filep menghilang dan baru ditemukan hari ini. Adrefina menyebutkan bahwa ia dihubungi pagi ini dan diminta untuk segera ke Pantai Base G.
“Sampai ke Base G, saya menemukan bapak sudah dalam keadaan meninggal dunia. Saya harap teman-teman, kami mau yang terbaik bagi bapak, mari kita merelakan bapak semua,” ucap Adrefina sembari terisak.
Ia pun meminta agar tidak ada lagi berita bohong terkait meninggalnya Filep Karma. Ia berharap tidak ada demo, bahkan kekerasan menyusul meninggalnya Filep.
“Tidak perlu ada kekerasan atau isu-isu mau apa, demo atau apa segala macam, pukul massa dan sebagainya, tidak perlu. Kita sama-sama mendoakan bapak. Doakan kami keluarga untuk tetap tabah dan kuat menghadapi hal ini,” ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Jenazah Aktivis Papua Merdeka Filep Karma
Filep adalah tokoh pejuang kemerdekaan Papua. Dia pernah memimpin pengibaran bendera Bintang Kejora di Biak pada 1998 hingga akhirnya dipenjara. Filep dibebaskan dua tahun kemudian.
Dia kembali melakukan aksi serupa sehingga dituduh makar pada 2004.
Filep dituduh berkhianat usai menggelar peringatan kemerdekaan pada 1 Desember 2004. Ia dihukum 15 tahun penjara, tetapi dibebaskan pada 19 November 2015.
Filep bebas pada 2015 usai mendapat remisi dari pemerintahan Joko Widodo, sebuah remisi yang sebenarnya ia tolak.