spot_img
ScoopPerjalanan Bambang Tri Mulyono: Gugat hingga Cabut Gugatan Ijazah Jokowi

Perjalanan Bambang Tri Mulyono: Gugat hingga Cabut Gugatan Ijazah Jokowi

Penggugat ijazah nomor satu di Indonesia, Bambang Tri Mulyono baru-baru ini resmi mencabut gugatannya terkait dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Penggugat ijazah nomor satu di Indonesia, Bambang Tri Mulyono baru-baru ini resmi mencabut gugatannya terkait dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan itu dicabut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis (27/10/2022) kemarin.

Artikel Terkait:
Alasan Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda hingga Dua Pekan

Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa pencabutan perkara tersebut telah disampaikan dan sudah diterima oleh Pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Ahmad pun menjelaskan alasan Bambang Tri Mulyono membeberkan alasan kliennya yang akhirnya mencabut gugatannya itu.

Ahmad menilai bahwa penetapan tersangka dan juga penahanan atas kliennya akan memiliki dampak pada proses persidangan.

Dia juga menyebutkan, penahanan terhadap kliennya tersebut akan berpengaruh pada proses pembuktian dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi.

Berikut ini perjalanan Bambang Tri Mulyono yang menggugat ijazah Presiden Joko Widodo.

Bambang Tri Mulyono Gugat Ijazah Jokowi

Sebelumnya diketahui, bahwa Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan pada saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Gugatan tersebut sudah didaftarkan pada tanggal 3 Oktober 2022 lalu, dan berhasil menghebohkan masyarakat Indonesia.

Artikel Terkait Lainnya:
Rektor UGM Bantah Ijazah Presiden Jokowi Palsu

Gugatan Bambang tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara merupakan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PNJK.Pst.

Dalam gugatan tersebut, Bambang bersama penasihat hukum, Ahmad Khozinudin.

Adapun para tergugatnya yakni tergugat I Presiden Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU, tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Bambang Ditangkap dan Ditahan

Pada Kamis 13 Oktober 2022, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

Penangkapan Bambang itu dilakukan terkait dengan ujaran kebencian dan juga penistaan agama.

H-1 sidang pertamanya digelar, yaitu pada tanggal 17 Oktober 2022, pihak kepolisian mengumumkan penahanan terhadap Bambang Tri Mulyono di Rutan Bareskrim Polri.

Artikel Menarik:
Promo JSM Alfamart dan Indomaret Mulai Hari Ini, 28 Oktober 2022: Minyak Goreng hingga Detergen Diskon

Bambang Tri Mulyono Mencabut Gugatan

Setelah dilakukan penahanan, Bambang Tri mulyono memutuskan untuk mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis (27/10/2022) kemarin.

Alasan Pencabutan

Ahmad Khozinudin menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala cabut gugatan.

Ia menjelaskan bahwa penahanan Bambang Tri Mulyono bakal berpengaruh dalam proses pembuktian di persidangan.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular