spot_img
ScoopKPK Panggil Wabup Membrano Tengah terkait Kasus Bupati Ricky Ham Pagawak

KPK Panggil Wabup Membrano Tengah terkait Kasus Bupati Ricky Ham Pagawak

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan Yonas akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, untuk tersangka RHP,” kata Ipi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/10).

Sebelumnya, pada 3 Agustus 2022 Yonas juga diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Baca Juga: Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Toraja Utara Diperiksa KPK

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah. Sebagai tersangka penerima yaitu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak atau RHP.

Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

KPK telah menahan tiga tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut. Sementara untuk tersangka RHP saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Diketahui ia kabur ke Papua Nugini saat hendak ditangkap tim penyidik KPK.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan SP, JPP, dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Baca Juga: Rencana Transfer Persipura Jayapura, Ricky Nelson: Tiga Pemain Akan Kita Keluarkan

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari SP, JPP, dan MT kepada RHP, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Kemudian, RHP bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada SP, JPP, dan MT.

JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan MT diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP. Adapun besaran uang yang diberikan oleh SP, JPP, dan MT kepada pada RHP sekitar Rp24,5 miliar.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga RHP menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular