Jakarta, Mambruks.Com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan baru di pemerintahannya yaitu Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022.
Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua dipimpin oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Sementara itu, anggotanya terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
Dijelaskan dalam Perpres itu, perwakilan setiap provinsi haruslah orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik.
Sebagai syarat, anggota yang dimaksud harus memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di provinsi Papua dan/atau kabupaten/kota sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
Badan Pengarah Papua mempunyai tugas antara melaksanakan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan sejumlah fungsi.
Pertama, pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.
Baca juga: Jokowi Disebut Minta Pelaksanaan Revisi UU Otsus Papua Dievaluasi
Kedua, sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otonomi khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.
Ketiga, pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.
Keempat, pengendalian penyelenggaraan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah.
Kelima, penyampaian pelaporan pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada presiden. Keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.